Darjat Saepudin telah sah Dilantik menjadi Anggota DPRD KBB dari Partai Gerindra, dalam Pergantian Antar Waktu

Darjat Saepudin Dilantik menjadi Anggota DPRD KBB dari Partai Gerindra

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung Barat, masa persidangan II Tahun Sidang I Rapat Ke-1 Dipimpin Oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat telah resmi menetapkan Darjat Saepudin sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 Dari Partai Gerindra, Darjat Saepudin Menggantikan Sundaya, S.P, M.M yang dilaksanan pada Hari Senin Tgl. 20 Januari 2025 di Hotel Novena Lembang Kabupaten Bandung Barat.

Seperti diberitakan sebelumnya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat, Sundaya kepada Darjat Saepudin saat ini tengah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum. PAW ini dilakukan karena Sundaya yang merupakan kader aktif Partai Gerindra dan terpilih kembali pada Pileg 2024 lalu, pada Pilkada, mencalonkan diri sebagai Bupati.

Sundaya merupakan calon Bupati Bandung Barat yang maju pada Pilkada Serentak 2024 dari jalur independen bersama wakilnya Asep Ilyas. Keduanya tidak mendapatkan perolehan suara yang signifikan.

Aturan PAW ini selaras dengan aturan KPU RI soal calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju pada Pilkada Serentak 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

Hal itu tertuang dalam Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota.

Disebut pada lampiran Pasal 32 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 bahwa Calon Bupati yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf D, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon.

Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung Barat telah menerima Surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor : 171/KEP.15-PemOtda tertanggal 8 Januari 2025 yang pada pokoknya menyampaikan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.15-PemOtda/2025 tentang Peresmian Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 atas nama DARJAT SAEPUDIN Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur bahwa sebelum memangku jabatannya anggota DPRD pengganti antarwaktu mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD dengan tata cara dan teks sumpah/janji sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Proses Pengucapan Sumpah Darjat Saepudin menjadi Anggota DPRD Kabpaten Bandung Barat

Darjat Saepudin partai gerindra
Proses Pengucapan Sumpah (Darjat Saepudin Partai Gerindra)

Proses pengucapan sumpah yang dilakukan oleh Yth. Sdr. DARJAT SAEPUDIN dengan dipandu oleh Yth. Sdr. H. MUHAMMAD MAHDI, S.PD selaku Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat dan dikukuhkan oleh rohaniawan setelah itu dilaksanakan Penandatanganan Berita Acara Sumpah/Janji setelah itu dilaksanakan dilaksanakan kegiatan serah terima Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.15-PemOtda/2025 sekaligus penyematan pin dan membacakan dan menandatangani Pakta Integritas untuk menjalankan amanat ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Bandung Barat.

Penjabat Bupati Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim mengucapkan terima kasih pada Sundaya, berkenaan dengan Penggantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD, yang posisinya digantikan Darjat Saepudin.

“Pertama saya mengucapkan terimakasih ke pak Sundaya yang telah dua periode bersama dengan Pemerintah Daerah. Saya atas nama pribadi dan pemerintah daerah mengucapkan terimakasih,” kata Ade Zakir, di Lembang Senin (20/01)

“Penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi, sumbangan pemikiran, kebersamaan yang telah dicurahkan barangkali untuk pembangunan Kabupaten Bandung Barat,” imbuh Ade Zakir.

Ia juga meminta Darjat untuk bisa segera beradaptasi dengan Pemda Bandung Barat untuk bekerjasama dalam tugas dan kewajiban yang sesuai dengan tupoksinya. “Kepada pak Darjat saya mengucapkan selamat atas dilantiknya. Semoga bisa segera menyesuaikan diri dan sama-sama barangkali dengan teman-teman dewan yang lain sama-sama dengan pemerintah Kabupaten Bandung Barat melaksanakan tugas dan kewajiban yang ada. Terutama kita fokuskan untuk kemajuan atau pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat,” jelas Ade.